RUU Pemilu dari Tinjauan Tata Kelola Pemilu

REVISI Undang undang Pemilu telah masuk daftar 33 RUU program legislasi nasional (proglegnas) 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih kontra dan pro. Komisi II DPR menyarankan koreksi UU Pemilu ini ke Tubuh Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) dengan argumen jika terjadi bertumpang-tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan kepala daerah. (Kompas.com, 29/1). RUU Pemilu adalah ide DPR.

Proses politik memperlihatkan terjadi ambil menarik sembilan fraksi di DPR. Tiga fraksi menampik koreksi yaitu Gerindra, PPP, dan PAN. Empat fraksi menyepakati koreksi yaitu Golkar, Nasdem, PKS, dan Demokrat. Dua fraksi lain, yaitu PDIP dan PKB menampik UU Pemilihan kepala daerah diubah-ubah. Sterutamanya penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah 2024 (Kompas, 3/2). Ada 22 pasal penting dalam RUU Pemilu yang belum disetujui. Misalkan, tahun penerapan pemilihan kepala daerah, tingkat batasan presiden dan parlemen, keserentakan pemilu, mekanisme pemilu, peradilan pemilu, dan hal-hal lain.

Adapun signal dari pemerintahan, presiden dan kementerian dalam negeri (Kemendagri), menunjukkan tak perlu dilaksanakan koreksi sekarang ini. (CNN,29/1). Alasan yang diberi karena UU Pemilu sekarang ini mengendalikan Pemilu 2024 yang belum dikerjakan.

Respon khalayak juga bermacam. Misalkan dikatakan oleh Titi Anggraini, Dewan Pembimbing Perkumpulan untuk. Demokrasi (Perludem) yang mengatakan pentingnya dilaksanakan koreksi UU Pemilu untuk perkuat tata urus pemilu di Indonesia untuk periode panjang (Kompas.com, 30/1). Adapun respon belum perlu dilakukan koreksi seperti dikatakan akademiki Ahmad Sabiq, dosen Pengetahuan. Politik FISIP Unsoed ( 28/1) dan Mikhael Rajamuda Bataona, dosen Kampus Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang (Di antara.com, 2/2). Dalam penglihatan akademiki, koreksi undang-undang Pemilu belum menekan dilaksanakan karena dilihat dari electoral reform belum penuhi dilakukan pengubahan. Harian Kompas pada 3 Februari 2021 turunkan kartun pendapat. Syang menunjukkan ulasan RUU Pemilu berjalan keras dan jauh dari kebutuhan rakyat.

Penulis memiliki pendapat, seharusnya peraturan Pemilu diatur untuk periode waktu yang lama. Hingga tidak ada kesan-kesan bongkar-pasang untuk kebutuhan periode pendek dan menampung kebutuhan elite untuk melanggengkan kekuasaan. Jika dibutuhkan koreksi, karena itu koreksi itu benar-benSar membenahi penyelenggaraan pemilu dan pada beberapa hal intisari buat. Smerealisasikan. pemilu bermartabat dan demokratis. Koreksi dilaksanakan dengan dengar opini ahli dan hasil penilaian penyelenggaraan pemilu/pemilihan kepala daerah paling akhir. Karena itu mengulas UU Pemilu sebagai validitas atau landasan hukum penyelenggaraan pemilu sama seperti mengulas tata urus pemilu (electoral governance).

error: Content is protected !!